Berikut berita PENTING dari Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait SK Inpassing dan Tunjangan Profesi yang diterima (terutama yang sudah cair). Semoga informasinya bermanfaat.
Bagi guru Non-PNS (yang mempunyai SK Inpassing) dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang Tunjangan Profesi sudah cair tetapi belum sesuai dengan SK Inpassing harap segera melapor ke Dinas Pendidikan bidang PTK dengan membawa berkas rangkap 2 (dua) sebagai berikut : 1. Sertifikat pendidik 2. Fc SK Inpassing 3. Fc buku rekening print out transfer (bukti transfer) 4. Print out info data PTK yg menunjukan nomor SKTP (download di alamat ini http://223.27.144.195:8000/) 5. Berkas masing-masing dimasukan dalam snelhecter plastik TK : biru SD : hijau SMP : hijau SMA : merah SMK : merah 6. Format softcopy (format CD) dalam bentuk excel berisi : no/ nama/ NUPTK/ unit kerja/ nama bank/ cabang/ no. Rekening/ ket. 7. Pengumpulan berkas di atas paling lambat tgl. 20 September 2013.
Bagi guru Non-PNS (yang mempunyai SK Inpassing) dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang Tunjangan Profesi sudah cair tetapi belum sesuai dengan SK Inpassing harap segera melapor ke Dinas Pendidikan bidang PTK dengan membawa berkas rangkap 2 (dua) sebagai berikut : 1. Sertifikat pendidik 2. Fc SK Inpassing 3. Fc buku rekening print out transfer (bukti transfer) 4. Print out info data PTK yg menunjukan nomor SKTP (download di alamat ini http://223.27.144.195:8000/) 5. Berkas masing-masing dimasukan dalam snelhecter plastik TK : biru SD : hijau SMP : hijau SMA : merah SMK : merah 6. Format softcopy (format CD) dalam bentuk excel berisi : no/ nama/ NUPTK/ unit kerja/ nama bank/ cabang/ no. Rekening/ ket. 7. Pengumpulan berkas di atas paling lambat tgl. 20 September 2013.
0 komentar:
Posting Komentar