1
|
Masalah |
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK |
Penyebab |
- Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
- Data belum masuk ke database P2TK
- Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
|
Solusi |
- Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
- Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
- Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
|
2
|
Masalah |
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK |
Penyebab |
- Proses Import data ke server Dapodik gagal
- Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
|
Solusi |
- Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
- Cek kembal 2-3 hari setelah data berhasil diproses
|
3
|
Masalah |
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info |
Penyebab |
- Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
- NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
|
Solusi |
- Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPTK pusat (Gedung D lantai 16)
- Jika kesalahan pada Database NUPTK,
- perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
- Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
- Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
- Jika kesalahan pada Dapodik
- perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
- Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari
|
4
|
Masalah |
NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan |
Penyebab |
- NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
- NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
- Mutasi dari Luar Diknas
- Mutasi dari Luar Dikdas
|
Solusi |
- Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
- Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :
- SK Mutasi
- Sertifikat yang sudah dilegalisir
- Fotocopy kartu NUPTK/NRG
- Dan berkas pendukung lain
|
Solusi berikutnya silakan download Lembar Solusi di bawah ini, mengingat jumlahnya ada banyak. Terima kasih.
Lembar Solusi selengkapnya dapat didownload di sini! Semoga informasi yang diberikan berguna.
Sumber: P2TK Dikdas Kemdikbud versi 1.1 by : Andhonk
0 komentar:
Posting Komentar