Jumat, 04 Oktober 2013

Perbaikan Data Guru DAPODIK dan SK Tunjangan Profesi


Berikut adalah surat dari Dinas Pendidikan Kota Semarang Bidang PTK tentang perbaikan data guru Dapodik. Semoga informasi ini dapat disebarkan ke rekan yang lain.



Kepada Yth. :
Kepala Sekolah dan Operator DAPODIK
pada Jenjang SD dan SMP
Se-Kota Semarang
di Semarang

1. Berdasarkan Surat dari Direktur Pembinaan PTK Dikdas Nomor : 3928 / C5.1 / LL / 2013 tanggal 01 Oktober 2013 perihal : Verifikasi Data Guru yang belum memenuhi syarat terbit SK Tunjangan Profesi;

2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara segera melakukan perbaikan Data-Data Guru dengan langkah-langkah sbb :

a. Lakukan perbaikan data pada file “Perbaikan Data Kota Semarang” (file bisa diunduh melalui Group Facebook : PPID DISDIK KOTA SEMARANG atau PTK KOTA SEMARANG), pada setiap kolom (kecuali kolom yang berwarna biru) sesuai nama-nama guru yang ada di sekolah masing-masing, berdasarkan kondisi / kenyataan sebenarnya di sekolah dan tidak boleh terdapat kolom yang kosong (tidak diisi);

b. Sehubungan dengan kondisi Aplikasi DAPODIK Versi Lama yang sudah tidak dapat mengirimkan file ke server pusat (karena akan diganti dengan Aplikasi DAPODIK versi terbaru), maka Perbaikan Data DAPODIK dilakukan melalui Aplikasi Versi Lama, kemudian hasilnya disimpan melalui menu “SIMPAN LOKAL”.

c. Selanjutnya kedua data hasil perbaikan tersebut di atas (1 buah file “Simpan Lokal” dari Aplikasi DAPODIK Versi Lama dan 1 buah File Excel Hasil Perbaikan), dikirimkan ke Seksi Tenaga Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam bentuk softcopy (di dalam CD / DVD) dan dikirim juga via e-mail ke : ptkkotasemarang@gmail.com dengan Subject / Judul : Perbaikan DAPODIK spasi Nama Sekolah, paling lambat Hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 Pukul 18.00 WIB;

3. Data tersebut akan direkap melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang dan selanjutnya akan dikirimkan ke Direktorat P2TK DIKDAS untuk dilakukan import file di Server DAPODIK Pusat sehingga dapat diintegrasikan dengan Aplikasi Tunjangan Profesi;

4. Bagi Sekolah yang mengirimkan datanya melebihi batas waktu tersebut di atas, maka tidak akan ditindaklanjuti dan segala resiko terkait hal tersebut menjadi tanggung jawab sekolah;

5. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

ttd.

Bidang PTK
Dinas Pendidikan Kota Semarang




Unduh file: PERBAIKAN DATA KOTA SEMARANG.xlsx



0 komentar:

Posting Komentar

DID YOU KNOW?

Visit Yogyakarta / Jogja