Pendidikan Kewirausahaan di Sekolah

Pendidikan Kewirausahaan terintegrasi dalam kegiatan Skill For Life. Pertanian salah satu mata ajar dalam kewirausahaan.

Menghargai Proses

Pendidikan bukan produk instan.

Pembelajaran Berbasis Alam

Pembelajaran bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di luar kelas.

Kreativitas

Kewirausahaan mengasah kreativitas peserta didik. Mengubah limbah menjadi produk yang memiliki nilai jual lebih.

Marketing

Memupuk jiwa entrepreneurship sejak dini. Peserta didik dilatih memasarkan produk jamu ke masyarakat sekitar kampus Citischool.

Kamis, 06 Februari 2014

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI DAN FUNGSIONAL 2014

Berikut adalah pemberitahuan dari PTK DISDIK KOTA SEMARANG terkait PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI DAN FUNGSIONAL 2014


Kepada Yth. :
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Kepala TK Negeri dan Swasta
3. Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta
4. Kepala SMA dan SMK Negeri dan Swasta
5. Pengawas TK / SD, SMP, SMA dan SMK 
Se-Kota Semarang
di
Semarang

Sehubungan dengan Persiapan Pengusulan Tunjangan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2014, dengan ini kami mohon saudara menunjuk Pengelola Tunjangan pada Unit Kerja masing-masing untuk mengajukan Usulan Penerima Tunjangan dengan ketentuan sbb :


  1. Usulan Tunjangan Profesi Pengawas TK / SD diajukan oleh Pengawas Sekolah melalui Pengelola Tunjangan di UPTD Pendidikan Kecamatan.
  2. Usulan Tunjangan Guru pada Jenjang TK dan SD diajukan oleh Sekolah masing-masing melalui Pengelola Tunjangan di UPTD Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Pengelola Tunjangan di UPTD Pendidikan Kecamatan mengirimkan Usulan Tunjangan Guru TK dan SD sesuai dengan Jenjang dan Jenis Tunjangan (Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi PNS dan Tunjangan Profesi NON PNS) serta Tunjangan Profesi Pengawas TK / SD kepada Pengelola Tunjangan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  3. Usulan Tunjangan Guru pada Jenjang SMP Negeri dan Swasta, SMA Negeri dan SMK Negeri dan Swasta diajukan oleh Sekolah masing-masing dan dikoordinir oleh Ketua Sub Rayon di masing-masing wilayah, untuk SMA Swasta dikoordinir oleh SMA Sultan Agung 1 sedangkan Jenjang SLB diajukan melalui Kepala SLBC YPAC (Bpk. Sujadi). Selanjutnya Ketua Sub Rayon, Koordinator SMA Sultan Agung 1 dan Kepala SLBC YPAC (Bpk. Sujadi) mengirimkan Usulan Tunjangan Guru sesuai dengan Jenis Tunjangan (Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi PNS dan Tunjangan Profesi NON PNS) kepada Pengelola Tunjangan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  4. Usulan Tunjangan Profesi Pengawas SMP, SMA dan SMK diajukan oleh masing-masing Pengawas melalui Koordinator Pengawas. Selanjutnya masing-masing Koordinator Pengawas pada tiap Jenjang (SMP, SMA dan SMK) mengirimkan Ajuan Usulan Tunjangan Profesi Pengawas kepada Pengelola Tunjangan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  5. Usulan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi dalam Format SOFTCOPY dikirimkan Dalam Bentuk CD (tidak menerima kiriman via email atau via Flashdisk).
  6. Usulan Tunjangan Guru untuk Semua Jenjang, Wajib memberikan Tembusan Berkas Usulan kepada Pengawas Sekolah masing-masing sebanyak 1 rangkap, dilampiri Silabus dan RPP.
  7. Usulan Tunjangan Profesi untuk Guru DPK pada Jenjang SLB, SMP, SMA dan SMK, tetap dikumpulkan melalui Sekolah Masing-masing (disendirikan) dengan kelengkapan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru PNS sesuai Jenjang.
  8. Usulan Tunjangan Fungsional untuk Jenjang DIKDAS (SD, SMP dan SLB) akan ditindaklanjuti Operator Aneka Tunjangan Dinas Pendidikan Kota Semarang sesuai ketentuan dan persyaratan pada DAPODIKDAS.
  9. Bagi Guru / Pengawas Sekolah yang pada Tahun 2014 Memasuki Masa Pensiun, Meninggal Dunia, Mutasi (di dalam Daerah, dari Luar Daerah, ke Luar Daerah atau Lintas Jenjang), Mengundurkan Diri / Keluar / Tidak Aktif, dimohon sekolah melampirkan Surat Pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Sekolah lengkap dengan :
    • Biodata Guru;
    • Tanggal : pensiun / tidak aktif / mutasi;
    • Gol dan Pangkat Terakhir (bagi Guru PNS);
    • Nama, Alamat dan Nomor Telepon Sekolah yang dituju (bagi yang mutasi);
  10. Berkas Usulan dalam Format SOFTCOPY untuk Jenjang TK dan Jenjang Dikmen (SMA dan SMK) baik PNS maupun NON PNS kami terima paling lambat hari Jumat, tanggal 7 Februari 2014. Sedangkan Untuk Format HARDCOPY kami terima paling lambat hari Senin, tanggal 10 Februari 2014.
  11. Untuk Jenjang Dikdas (SD, SMP dan SLB) baik PNS maupun NON PNS Usulan Tunjangan dalam Format SOFTCOPY dan Format HARDCOPY, kami terima paling lambat hari Senin, tanggal 10 Februari 2014.
  12. Bagi LULUSAN PLPG 2013 yang belum menerima Sertifikat Pendidik, FC. Sertifikat Pendidik bisa Menyusul.
  13. Bagi yang belum memiliki NRG, kolom NRG pada Format Usulan dikosongi dulu.
  14. Tiap Sekolah Wajib Mengirimkan Data Master dalam Stopmap tersendiri (warna sesuai jenjang masing-masing), berisi :
  15. a. Surat Pengantar Usulan Tunjangan,
    b. SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal harus menunjukkan Beban Mengajar guru Per Kelas, Per Minggu, Per Guru, Per Mapel sesuai kurikulum yang berlaku),
    c. Daftar Peserta Didik Per Kelas (sesuai Format),
    d. Silabus dan RPP T.P. 2013 / 2014 (RPP Semester 2).
  16. Petunjuk, Ketentuan dan Contoh Format Terlampir.


DID YOU KNOW?

Visit Yogyakarta / Jogja