Informasi berikut Admin dapatkan dari status milik Dinas Pendidikan Kota Semarang di media sosial terkait aneka tunjangan Dikdas di tahun 2014. Pengumuman ini Admin pasang di blog ini agar dapat diteruskan ke pembaca lain, terutama PTK dan operator sekolah. Silakan disimak.
PENGUMUMAN PERSIAPAN 2014 :
TERKAIT ANEKA TUNJANGAN DIKDAS TAHUN 2014
(Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Jenjang Dikdas (SD dan SMP))
1. Pastikan Data DAPODIK Sudah ter-Upload dengan Menggunakan Data Semester 2 (Semester Genap) Tahun Pelajaran 2013 / 2014;
2. Data DAPODIK tersebut harus Sudah Masuk / Ter-Upload pada Akhir Februari 2014 Sebagai Bahan untuk Penerbitan SK Aneka Tunjangan Triwulan 1;
3. SK Tunjangan Profesi direncanakan AKAN DITERBITKAN PER TRI WULAN. Oleh Sebab itu, Pastikan Tiap Guru MEMPERHATIKAN Datanya Per Tri Wulan agar Haknya Tidak Hilang;
4. Isi Data sesuai dengan Fakta yang ada di Sekolah dan Dilarang Mengubah-ubah atau Memanipulasi Data (Khususnya Data Jam Mengajar, Jabatan Tambahan, dsb) yang telah di-Upload dengan tujuan "Memaksakan Agar Semua Guru Memenuhi Syarat". Karena tindakan tersebut senantiasa dipantau dan dievaluasi Oleh Operator Tunjangan di Tingkat Pusat dan dapat dikategorikan sebagai bentuk PEMALSUAN DATA, yang berakibat DIHENTIKANNYA TUNJANGAN pada Triwulan berikutnya;
5. Operator DAPODIK mempunyai Kewajiban untuk menjaga dan merawat Data DAPODIK dan senantiasa berkoordinasi dengan Operator KK-DATADIK;
6. LEMBAR INFO PTK serta LEMBAR CEK SK akan DITUTUP Mulai Tanggal 1 Januari 2014 Untuk Disinkronkan dengan Data DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014, Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan.
Demikian Informasi yang kami peroleh dari Pengelola Aneka Tunjangan di Tingkat Pusat, mohon ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Terimakasih.
PENGUMUMAN PERSIAPAN 2014 :
TERKAIT ANEKA TUNJANGAN DIKDAS TAHUN 2014
(Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Jenjang Dikdas (SD dan SMP))
1. Pastikan Data DAPODIK Sudah ter-Upload dengan Menggunakan Data Semester 2 (Semester Genap) Tahun Pelajaran 2013 / 2014;
2. Data DAPODIK tersebut harus Sudah Masuk / Ter-Upload pada Akhir Februari 2014 Sebagai Bahan untuk Penerbitan SK Aneka Tunjangan Triwulan 1;
3. SK Tunjangan Profesi direncanakan AKAN DITERBITKAN PER TRI WULAN. Oleh Sebab itu, Pastikan Tiap Guru MEMPERHATIKAN Datanya Per Tri Wulan agar Haknya Tidak Hilang;
4. Isi Data sesuai dengan Fakta yang ada di Sekolah dan Dilarang Mengubah-ubah atau Memanipulasi Data (Khususnya Data Jam Mengajar, Jabatan Tambahan, dsb) yang telah di-Upload dengan tujuan "Memaksakan Agar Semua Guru Memenuhi Syarat". Karena tindakan tersebut senantiasa dipantau dan dievaluasi Oleh Operator Tunjangan di Tingkat Pusat dan dapat dikategorikan sebagai bentuk PEMALSUAN DATA, yang berakibat DIHENTIKANNYA TUNJANGAN pada Triwulan berikutnya;
5. Operator DAPODIK mempunyai Kewajiban untuk menjaga dan merawat Data DAPODIK dan senantiasa berkoordinasi dengan Operator KK-DATADIK;
6. LEMBAR INFO PTK serta LEMBAR CEK SK akan DITUTUP Mulai Tanggal 1 Januari 2014 Untuk Disinkronkan dengan Data DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014, Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan.
Demikian Informasi yang kami peroleh dari Pengelola Aneka Tunjangan di Tingkat Pusat, mohon ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Terimakasih.