Pendidikan Kewirausahaan di Sekolah

Pendidikan Kewirausahaan terintegrasi dalam kegiatan Skill For Life. Pertanian salah satu mata ajar dalam kewirausahaan.

Menghargai Proses

Pendidikan bukan produk instan.

Pembelajaran Berbasis Alam

Pembelajaran bisa dilaksanakan di mana saja, termasuk di luar kelas.

Kreativitas

Kewirausahaan mengasah kreativitas peserta didik. Mengubah limbah menjadi produk yang memiliki nilai jual lebih.

Marketing

Memupuk jiwa entrepreneurship sejak dini. Peserta didik dilatih memasarkan produk jamu ke masyarakat sekitar kampus Citischool.

Tampilkan postingan dengan label sk tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sk tunjangan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2014

PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI DAN FUNGSIONAL 2014

Berikut adalah pemberitahuan dari PTK DISDIK KOTA SEMARANG terkait PEMBERKASAN USULAN TUNJANGAN PROFESI DAN FUNGSIONAL 2014


Kepada Yth. :
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
2. Kepala TK Negeri dan Swasta
3. Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta
4. Kepala SMA dan SMK Negeri dan Swasta
5. Pengawas TK / SD, SMP, SMA dan SMK 
Se-Kota Semarang
di
Semarang

Sehubungan dengan Persiapan Pengusulan Tunjangan Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2014, dengan ini kami mohon saudara menunjuk Pengelola Tunjangan pada Unit Kerja masing-masing untuk mengajukan Usulan Penerima Tunjangan dengan ketentuan sbb :


  1. Usulan Tunjangan Profesi Pengawas TK / SD diajukan oleh Pengawas Sekolah melalui Pengelola Tunjangan di UPTD Pendidikan Kecamatan.
  2. Usulan Tunjangan Guru pada Jenjang TK dan SD diajukan oleh Sekolah masing-masing melalui Pengelola Tunjangan di UPTD Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya Pengelola Tunjangan di UPTD Pendidikan Kecamatan mengirimkan Usulan Tunjangan Guru TK dan SD sesuai dengan Jenjang dan Jenis Tunjangan (Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi PNS dan Tunjangan Profesi NON PNS) serta Tunjangan Profesi Pengawas TK / SD kepada Pengelola Tunjangan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  3. Usulan Tunjangan Guru pada Jenjang SMP Negeri dan Swasta, SMA Negeri dan SMK Negeri dan Swasta diajukan oleh Sekolah masing-masing dan dikoordinir oleh Ketua Sub Rayon di masing-masing wilayah, untuk SMA Swasta dikoordinir oleh SMA Sultan Agung 1 sedangkan Jenjang SLB diajukan melalui Kepala SLBC YPAC (Bpk. Sujadi). Selanjutnya Ketua Sub Rayon, Koordinator SMA Sultan Agung 1 dan Kepala SLBC YPAC (Bpk. Sujadi) mengirimkan Usulan Tunjangan Guru sesuai dengan Jenis Tunjangan (Tunjangan Fungsional, Tunjangan Profesi PNS dan Tunjangan Profesi NON PNS) kepada Pengelola Tunjangan di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  4. Usulan Tunjangan Profesi Pengawas SMP, SMA dan SMK diajukan oleh masing-masing Pengawas melalui Koordinator Pengawas. Selanjutnya masing-masing Koordinator Pengawas pada tiap Jenjang (SMP, SMA dan SMK) mengirimkan Ajuan Usulan Tunjangan Profesi Pengawas kepada Pengelola Tunjangan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.
  5. Usulan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi dalam Format SOFTCOPY dikirimkan Dalam Bentuk CD (tidak menerima kiriman via email atau via Flashdisk).
  6. Usulan Tunjangan Guru untuk Semua Jenjang, Wajib memberikan Tembusan Berkas Usulan kepada Pengawas Sekolah masing-masing sebanyak 1 rangkap, dilampiri Silabus dan RPP.
  7. Usulan Tunjangan Profesi untuk Guru DPK pada Jenjang SLB, SMP, SMA dan SMK, tetap dikumpulkan melalui Sekolah Masing-masing (disendirikan) dengan kelengkapan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan Tunjangan Profesi Guru PNS sesuai Jenjang.
  8. Usulan Tunjangan Fungsional untuk Jenjang DIKDAS (SD, SMP dan SLB) akan ditindaklanjuti Operator Aneka Tunjangan Dinas Pendidikan Kota Semarang sesuai ketentuan dan persyaratan pada DAPODIKDAS.
  9. Bagi Guru / Pengawas Sekolah yang pada Tahun 2014 Memasuki Masa Pensiun, Meninggal Dunia, Mutasi (di dalam Daerah, dari Luar Daerah, ke Luar Daerah atau Lintas Jenjang), Mengundurkan Diri / Keluar / Tidak Aktif, dimohon sekolah melampirkan Surat Pemberitahuan dari Kepala UPTD atau Kepala Sekolah lengkap dengan :
    • Biodata Guru;
    • Tanggal : pensiun / tidak aktif / mutasi;
    • Gol dan Pangkat Terakhir (bagi Guru PNS);
    • Nama, Alamat dan Nomor Telepon Sekolah yang dituju (bagi yang mutasi);
  10. Berkas Usulan dalam Format SOFTCOPY untuk Jenjang TK dan Jenjang Dikmen (SMA dan SMK) baik PNS maupun NON PNS kami terima paling lambat hari Jumat, tanggal 7 Februari 2014. Sedangkan Untuk Format HARDCOPY kami terima paling lambat hari Senin, tanggal 10 Februari 2014.
  11. Untuk Jenjang Dikdas (SD, SMP dan SLB) baik PNS maupun NON PNS Usulan Tunjangan dalam Format SOFTCOPY dan Format HARDCOPY, kami terima paling lambat hari Senin, tanggal 10 Februari 2014.
  12. Bagi LULUSAN PLPG 2013 yang belum menerima Sertifikat Pendidik, FC. Sertifikat Pendidik bisa Menyusul.
  13. Bagi yang belum memiliki NRG, kolom NRG pada Format Usulan dikosongi dulu.
  14. Tiap Sekolah Wajib Mengirimkan Data Master dalam Stopmap tersendiri (warna sesuai jenjang masing-masing), berisi :
  15. a. Surat Pengantar Usulan Tunjangan,
    b. SK Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal harus menunjukkan Beban Mengajar guru Per Kelas, Per Minggu, Per Guru, Per Mapel sesuai kurikulum yang berlaku),
    c. Daftar Peserta Didik Per Kelas (sesuai Format),
    d. Silabus dan RPP T.P. 2013 / 2014 (RPP Semester 2).
  16. Petunjuk, Ketentuan dan Contoh Format Terlampir.


Rabu, 01 Januari 2014

PENGUMUMAN PENDATAAN 2014: TERKAIT ANEKA TUNJANGAN DIKDAS TAHUN 2014

Informasi berikut Admin dapatkan dari status milik Dinas Pendidikan Kota Semarang di media sosial terkait aneka tunjangan Dikdas di tahun 2014. Pengumuman ini Admin pasang di blog ini agar dapat diteruskan ke pembaca lain, terutama PTK dan operator sekolah. Silakan disimak.

PENGUMUMAN PERSIAPAN 2014 :

TERKAIT ANEKA TUNJANGAN DIKDAS TAHUN 2014
(Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Jenjang Dikdas (SD dan SMP))

1. Pastikan Data DAPODIK Sudah ter-Upload dengan Menggunakan Data Semester 2 (Semester Genap) Tahun Pelajaran 2013 / 2014;

2. Data DAPODIK tersebut harus Sudah Masuk / Ter-Upload pada Akhir Februari 2014 Sebagai Bahan untuk Penerbitan SK Aneka Tunjangan Triwulan 1;

3. SK Tunjangan Profesi direncanakan AKAN DITERBITKAN PER TRI WULAN. Oleh Sebab itu, Pastikan Tiap Guru MEMPERHATIKAN Datanya Per Tri Wulan agar Haknya Tidak Hilang;

4. Isi Data sesuai dengan Fakta yang ada di Sekolah dan Dilarang Mengubah-ubah atau Memanipulasi Data (Khususnya Data Jam Mengajar, Jabatan Tambahan, dsb) yang telah di-Upload dengan tujuan "Memaksakan Agar Semua Guru Memenuhi Syarat". Karena tindakan tersebut senantiasa dipantau dan dievaluasi Oleh Operator Tunjangan di Tingkat Pusat dan dapat dikategorikan sebagai bentuk PEMALSUAN DATA, yang berakibat DIHENTIKANNYA TUNJANGAN pada Triwulan berikutnya;

5. Operator DAPODIK mempunyai Kewajiban untuk menjaga dan merawat Data DAPODIK dan senantiasa berkoordinasi dengan Operator KK-DATADIK;

6. LEMBAR INFO PTK serta LEMBAR CEK SK akan DITUTUP Mulai Tanggal 1 Januari 2014 Untuk Disinkronkan dengan Data DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2013 / 2014, Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan.

Demikian Informasi yang kami peroleh dari Pengelola Aneka Tunjangan di Tingkat Pusat, mohon ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Terimakasih.




Jumat, 04 Oktober 2013

Perbaikan Data Guru DAPODIK dan SK Tunjangan Profesi


Berikut adalah surat dari Dinas Pendidikan Kota Semarang Bidang PTK tentang perbaikan data guru Dapodik. Semoga informasi ini dapat disebarkan ke rekan yang lain.



Kepada Yth. :
Kepala Sekolah dan Operator DAPODIK
pada Jenjang SD dan SMP
Se-Kota Semarang
di Semarang

1. Berdasarkan Surat dari Direktur Pembinaan PTK Dikdas Nomor : 3928 / C5.1 / LL / 2013 tanggal 01 Oktober 2013 perihal : Verifikasi Data Guru yang belum memenuhi syarat terbit SK Tunjangan Profesi;

2. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon saudara segera melakukan perbaikan Data-Data Guru dengan langkah-langkah sbb :

a. Lakukan perbaikan data pada file “Perbaikan Data Kota Semarang” (file bisa diunduh melalui Group Facebook : PPID DISDIK KOTA SEMARANG atau PTK KOTA SEMARANG), pada setiap kolom (kecuali kolom yang berwarna biru) sesuai nama-nama guru yang ada di sekolah masing-masing, berdasarkan kondisi / kenyataan sebenarnya di sekolah dan tidak boleh terdapat kolom yang kosong (tidak diisi);

b. Sehubungan dengan kondisi Aplikasi DAPODIK Versi Lama yang sudah tidak dapat mengirimkan file ke server pusat (karena akan diganti dengan Aplikasi DAPODIK versi terbaru), maka Perbaikan Data DAPODIK dilakukan melalui Aplikasi Versi Lama, kemudian hasilnya disimpan melalui menu “SIMPAN LOKAL”.

c. Selanjutnya kedua data hasil perbaikan tersebut di atas (1 buah file “Simpan Lokal” dari Aplikasi DAPODIK Versi Lama dan 1 buah File Excel Hasil Perbaikan), dikirimkan ke Seksi Tenaga Pendidik Bidang PTK Dinas Pendidikan Kota Semarang dalam bentuk softcopy (di dalam CD / DVD) dan dikirim juga via e-mail ke : ptkkotasemarang@gmail.com dengan Subject / Judul : Perbaikan DAPODIK spasi Nama Sekolah, paling lambat Hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 Pukul 18.00 WIB;

3. Data tersebut akan direkap melalui Dinas Pendidikan Kota Semarang dan selanjutnya akan dikirimkan ke Direktorat P2TK DIKDAS untuk dilakukan import file di Server DAPODIK Pusat sehingga dapat diintegrasikan dengan Aplikasi Tunjangan Profesi;

4. Bagi Sekolah yang mengirimkan datanya melebihi batas waktu tersebut di atas, maka tidak akan ditindaklanjuti dan segala resiko terkait hal tersebut menjadi tanggung jawab sekolah;

5. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

ttd.

Bidang PTK
Dinas Pendidikan Kota Semarang




Unduh file: PERBAIKAN DATA KOTA SEMARANG.xlsx



Kamis, 19 September 2013

Jika SK Inpassing dan Tunjangan Profesi yang Sudah Cair Tak Sesuai, Segera Diurus

Berikut berita PENTING dari Dinas Pendidikan Kota Semarang terkait SK Inpassing dan Tunjangan Profesi yang diterima (terutama yang sudah cair). Semoga informasinya bermanfaat.


Bagi guru Non-PNS (yang mempunyai SK Inpassing) dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang Tunjangan Profesi sudah cair tetapi belum sesuai dengan SK Inpassing harap segera melapor ke Dinas Pendidikan bidang PTK dengan membawa berkas rangkap 2 (dua) sebagai berikut : 1. Sertifikat pendidik 2. Fc SK Inpassing 3. Fc buku rekening print out transfer (bukti transfer) 4. Print out info data PTK yg menunjukan nomor SKTP (download di alamat ini http://223.27.144.195:8000/) 5. Berkas masing-masing dimasukan dalam snelhecter plastik TK : biru SD : hijau SMP : hijau SMA : merah SMK : merah 6. Format softcopy (format CD) dalam bentuk excel berisi : no/ nama/ NUPTK/ unit kerja/ nama bank/ cabang/ no. Rekening/ ket. 7. Pengumpulan berkas di atas paling lambat tgl. 20 September 2013.



Selasa, 04 Juni 2013

Informasi Tunjangan Guru: Mungkin Ini yang Dicari ....

Berikut kami share-kan informasi dari Ptk Kota Semarang berkaitan dengan Tunjangan Guru yang Admin dapatkan pada hari Senin, 3 Juni 2013. Mudah-mudahan informasi ini bisa menjawab kegundahan hati Bapak Ibu guru.


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan TUNJANGAN FUNGSIONAL, maka saya mencoba untuk menjawab (mudah-mudahan berkenan).

1) Harus digaris bawahi dulu bahwa Tunjangan tidak bersifat tetap atau melekat pada setiap individu dan tidak bersifat terus-menerus. Artinya : penerima tunjangan pada setiap Tahun Anggaran berjalan, ditentukan berdasarkan hasil seleksi / validasi dari usulan dan lampiran berkas (bukti fisik) yang dikumpulkan. Segala perubahan yeng terjadi pada data setiap individu, turut berpengaruh pada proses validasi. Hal tersebut berlaku untuk semua jenis tunjangan;

2) Untuk Tunjangan Fungsional Guru TK dan SMA / SMK validasi dan pengusulan dilakukan secara manual, dan diusulkan sesuai persyaratan yang berlaku serta sesuai jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah. Pengusulan Tunjangan Fungsional Guru TK melalui Ajuan Proposal dari UPTD Pendidikan Kecamatan, hasil validasinya dikirim ke Direktorat P2TK PAUDNI di Jakarta. Sedangkan untuk Guru SMA / SMK pengusulannya melalui Berkas Rekapitulasi Usulan per Sekolah, hasil validasinya dikirim ke Direktorat P2TK Dikmen di Jakarta. Untuk saat ini Usulan Tunjangan Fungsional (Usulan Pertama) sudah keluar SK (dan sudah cair), sedangkan untuk Usulan Tambahan Tunjangan Fungsional TK dan SMA / SMK sedang dalam proses. Sehingga untuk usulan tambahan belum ber-SK dan belum cair;

3) Untuk Tunjangan Fungsional Guru Dikdas pengusulan di Tingkat Kota dilakukan secara online melalui Aplikasi Aneka Tunjangan sesuai dengan hasil validasi Proposal / Berkas Usulan dari UPTD (SD) dan dari Sekolah (SMP). Secara resmi pengusulan Tunjangan Fungsional Guru Dikdas (SD dan SMP) sudah ditutup sebelum Akhir Bulan Maret 2013 (sistem sudah dikunci). Mohon maaf sebelumnya, untuk Tunjangan Fungsional Dikdas saya pribadi tidak menangani langsung, untuk jawaban lebih jelas silahkan menghubungi langsung ke Bidang PTK;


4) Selanjutnya sehubungan adanya berbagai kendala terkait pengusulan dan penyaluran Tunjangan Fungsional, permasalahan tersebut akan dibawa dan dibahas pada Rapat Tingkat Provinsi untuk mendapatkan penyelesaian (termasuk tentang Data-Data Guru yang belum tercover). Rapat akan difasilitasi oleh Provinsi dan diselenggarakan paling lambat Tanggal 20 Juni 2013.

Demikian penjelasan kami, kurang lebihnya mohon maaf... (mungkin yang lebih senior bisa menambahkan). Terimakasih.



T : mohon info saya guru swasta UPTD Banyumanik PLPG lulus 2012 dan sudah berSK dan berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru, namun sampai detik ini tidak jelas kami harus melacak kemana? Beri kami arah kemana harus melacak. Mengingat ini sudah masuk tahap II bulan juli nanti Insya Allah kami akan lebih positif thinking terhadap kinerja para yang berwenang (Pemprov Jateng) Nuwun


Ptk Kota Semarang : Untuk Tunjangan Profesi Guru Swasta Pencairan langsung dari Pusat (Direktorat P2Tk Dikdas & Kementerian Keuangan). Sampai dengan hari ini kami belum mendapat informasi pasti mengenai alasan belum cair (Apakah Retur, Rek. Tidak Aktif, Belum Diajukan Pencarian, dsb).


T : untuk tunjangan fungsional, jika sudah cair apa ada pemberitahuan dari Dinas? atau dimana kami bisa mengakses dari web. karena saya klik yang di informasi tapi tidak bisa. terima kasih atas jawabannya 

Ptk Kota Semarang : Pencairan Tunjangan Fungsional pada tahun ini Langsung ditangani Dari pusat. Jadi Kita juga tidak tahu kapan dicairkan, karena tidak diberikan tembusan SP2D. To Kunti Rohmah Ajjaa : Wah, itu dapat Daftarnya darimana, bu? Setahu saya untuk semua tunjangan fungsional (TK, SD-SMP dan SMA-SMK), jumlah usulannya rata2 di atas 100 orang, dan yang sudah SK juga jumlahnya di atas 100 orang.

T : Daf.nama penerima tunjangan fungsional kota semarang kok cm muncul satu orang pak?pdhl kab/kota lain mncul banyak nama,mhn pnjelasanya pak,,,,mtrswun.

Ptk Kota Semarang : (?????)

T : Terima kasih infonya, semoga bisa saya sharekan kepada rekan-rekan yg belum tau.





Silakan Cek SK Tunjangan Profesi Jenjang Pendidikan Menengah (Tingkat SMA)

Salah satu topik hangat yang menjadi pembicaraan di forum guru adalah soal realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru. Berdasarkan diskusi dan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Johan Wahyudi, ternyata pencairan tunjangan profesi guru di seluruh Indonesia hampir sama: MUNDUR dan atau DIKURANGI. Beliau kemudian  menuangkan segala informasi itu dalam sebuah tulisan ini: http://edukasi.kompasiana.com/2013/06/04/kapan-kpk-menyidik-korupsi-duit-sertifikasi-guru-562052.html.


Di sisi lain Direktorat PTK Dikmen Kemdikbud RI mulai mengonlinekan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru tiap provinsi. Direktorat PTK Dikmen telah meluncurkan SIRBATUN Transfer (Sistem Informasi Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD) yang berisi Laporan Realisasi Pembayaran tunjangan Profesi Guru PegawaiNegeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2013. Guru PNS Daerah dapat mengecek SK Tunjangannya disini. Ya, ini baru untuk guru PNS Daerah.




Disamping itu Direktorat PTK Dikmen Kemdikbud RI juga telah merilis Aplikasi SIRBATUN DEKON - Sistem Informasi Realisasi Pembayaran Dana Dekon (Tunjangan Profesi Non-PNS, Fungsional dan Khusus). Website mulai diaktifkan 26 Januari 2013. Situs ini berisi Laporan Realisasi Pembayaran Dana Dekonsentrasi (Tunjangan Profesi Non-PNS, Fungsional, Khusus dan Guru Bantu) Tahun Anggaran 2013. Nah, yang di sini guru-guru Non-PNS dapat mengecek status SK Tunjangan Profesi-nya. Masukkan nama dan NUPTK-nya. Barangkali guru-guru SMA Citischool yang mau tahu NRG-nya, bisa lihat disini. Mudah-mudahan NRG-nya muncul (hehehe...). Silakan meluncur ke TKP. Eeee.... tapi tunggu dulu, ada 2 alamat lho. Alamat pertama di sini (kemdiknas) dan alamat keduanya di sono (kemdikbud). Menurut pengamatan Admin, sepertinya aplikasi SIRBATUN DEKON masih belum terurus dengan baik, tidak seperti aplikasi SIRBATUN Transfer. Semoga informasinya bermanfaat. Ciao!



Sabtu, 01 Juni 2013

Lagi-lagi Pendataan Guru SMA, Sudahkah Guru SMA Citischool Mengisikan Datanya?

Pendataan lagi pendataan lagiii. Kayak gak ada kerjaan laen aja. Semua sudah dionlinekan. Data yang diisi sama, tapi tak terpusat. Seperti jalan sendiri-sendiri. Apakah ini ada hubungannya dengan PAS yang saat ini sedang berjalan? Kira-kira begitulah gerutuan guru-guru yang sering dimintai mengisi data. Setali tiga uang, beginilah sekelumit percakapan yang terekam di media sosial Facebook.

Mawan Il Paparazzo: INI APA LAGI? HADOOOH… Rumit betul pendataan di tanah air. Sekarang semuanya serba di-online-kan, tapi sayangnya tidak terkoordinir seperti jalan sendiri-sendiri. Bikin guru di tataran paling bawah jadi bingung dan panik.

Daus Arrafi: nda tau juga lah pak... sy juga td disuruh input data disekolah... ya isi ajalah... apa salahnya.... katanya ini nanti berhubungan dengan PAS...




Saat Admin menuju ke TKP yang dimaksud, ternyata guru-guru SMA Citischool belum mengisikan datanya ke FORMULIR DATA GURU DAN PENGAWAS JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Bapak Ibu guru bisa langsung menuju ke TKP yang dimaksud karena  data isian ini nantinya sebagai salah satu persyaratan untuk diusulkan mendapat tunjangan guru (Tunjangan Profesi, Subsidi Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus dan Subsidi). Selanjutnya silakan Bapak Ibu guru mengecek informasi terbaru lewat internet. Ciao.



Kamis, 30 Mei 2013

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI


1
Masalah Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
Penyebab
  • Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
  • Data belum masuk ke database P2TK
  • Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi
  • Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
  • Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
  • Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm


2
Masalah Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab
  • Proses Import data ke server Dapodik gagal
  • Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
Solusi
  • Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
  • Cek kembal  2-3 hari setelah data berhasil diproses


3
Masalah NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab
  • Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
  • NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi
  • Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPTK pusat (Gedung D lantai 16)
  • Jika kesalahan pada Database NUPTK, 

  1. perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
  2. Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
  3. Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan

  • Jika kesalahan pada Dapodik

  1. perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
  2. Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari


4
Masalah NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan
Penyebab
  • NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
  • NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
  • Mutasi dari Luar Diknas
  • Mutasi dari Luar Dikdas
Solusi
  • Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
  • Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :

  1. SK Mutasi
  2. Sertifikat yang sudah dilegalisir 
  3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
  4. Dan berkas pendukung lain


Solusi berikutnya silakan download Lembar Solusi di bawah ini, mengingat jumlahnya ada banyak. Terima kasih.

Lembar Solusi selengkapnya dapat didownload di sini! Semoga informasi yang diberikan berguna.


Sumber: P2TK Dikdas Kemdikbud versi 1.1 by : Andhonk

Senin, 27 Mei 2013

Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK


Berikut ini kami sampaikan berita dari Dinas Pendidikan Kota Semarang mengenai cara mengecek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK (Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Link aslinya kami koreksi karena setelah ditelusuri sudah tidak aktif lagi. Link yang baru sepertinya hanya diperuntukkan untuk guru SD dan SMP. Semoga informasi ini bermanfaat buat guru.

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).

Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).

Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit atau belum bisa dilihat di website yang beralamat di http://223.27.144.198:8000/ . Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Kunjungi http://223.27.144.198:8000/ 
2. Login di form INFO SK, memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format: YYYYMMDD)

Login di INFO SK
3. Setelah klik login dan berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional.

Status SK Tunjangan Fungsional

Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi.

Selasa, 14 Mei 2013

DAFTAR LINK-LINK PENTING DUNIA PENDIDIKAN (PTK, PD dan SEKOLAH)


Saat ini segala informasi yang berkaitan dengan kepentingan guru, siswa dan sekolah di-share secara online atau lewat internet. Emang sekarang jaman sudah berubah. Semua sudah mulai dionlinekan. Bahkan surat-surat dari kantor dinas pendidikan pun bisa dilihat secara online. Pengiriman surat dengan cara konvensional ke sekolah sering tak sampai atau kalaupun sampai ke tujuan sudah telat banget. Nah di bawah ini ada beberapa link penting yang berhubungan dengan kepentingan guru, siswa dan sekolah. Link ini dibagikan oleh Pak Akon Markoni. Bila dirasa perlu nanti admin juga akan menambahkan link penting yang lain. Semoga bermanfaat.


NISN : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/home

PENCARIAN NISN : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
FORMULIR NISN BARU : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4

NPSN : http://npsn.data.kemdiknas.go.id/

PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) : http://dikdas.kemdikbud.go.id/

PENDIDIKAN MENENGAH (DIKMEN) : http://dikmen.kemdikbud.go.id/html/index.php

PAUD : http://www.paudni.kemdikbud.go.id/

SERGUR : http://sergur.kemdiknas.go.id/
PESERTA UK : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/

DAPODIK

MANAJEMEN : http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/

PORTAL : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/
FORUM : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/forum/index.php

VERIFIKASI DATA GURU

MIRROR 1 : http://223.27.144.195/info.php

MIRROR 2 : http://223.27.144.195:8083/info.php

MIRROR 3 : http://223.27.144.195:8082/info.php

MIRROR 4 : http://223.27.144.195:8081/info.php

MIRROR 5 : http://223.27.144.195:8313/info.php
(KELIMA2NYA LAGI SUSAH DIAKSES, HADEH,,)

CEK SK TUNJANGAN : http://223.27.144.198:8000/
(bisa juga untuk lihat NRG-nya -Red)

Pemutakhiran Data NUPTK : http://padamu.kemdikbud.go.id/




DID YOU KNOW?

Visit Yogyakarta / Jogja